Beranda > Surat Keputusan dan Peraturan Pemerintah yang berhubungan dengan Akupunktur > Surat Keputusan dan Peraturan Pemerintah yang berhubungan dengan Akupunktur

Surat Keputusan dan Peraturan Pemerintah yang berhubungan dengan Akupunktur


SK / PP :

  1. Surat keputusan Gubernur DKI Jakarta No.D.III.C.9/1/5/1973 tanggal 6 Mei 1973. Isinya tentang kewajiban bagi akupunkturis untuk mendaftarkan diri apabila akan membuka praktek.
  2. Surat keputusan Dinas Kesehatan Jakarta No.53.DKK-UM/1973 tanggal 16 Mei 1973. Isinya tentang keharusan bagi akupunkturis untuk mengikuti penataran dan ujian akupunktur untuk mendapatkan ijin praktek sebagai akupunkturis di wilayah DKI Jakarta.
  3. UU No.8/1985 tentang organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah menghimbau dibentuknya wadah tunggal bagi organisasi-organisasi profesi atau yang sejenis (termasuk akupunktur)
  4. SK Menteri Kesehatan RI No.0584/MenKes/SK/VI/1995 tanggal 2 Juni 1995. Membuat perincian mengenai operasi Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Sentral P3T) untuk sementara di 6 Propinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara & Sumatera Selatan.
  5. SK MenKes RI No.1186/MenKes/Per/XI/1996 tanggal 12 November 1996 mengenai pemanfaatan akupunktur dalam sarana pelayanan kesehatan.

About these ads
  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

%d bloggers like this: