SK / PP :
- Surat keputusan Gubernur DKI Jakarta No.D.III.C.9/1/5/1973 tanggal 6 Mei 1973. Isinya tentang kewajiban bagi akupunkturis untuk mendaftarkan diri apabila akan membuka praktek.
- Surat keputusan Dinas Kesehatan Jakarta No.53.DKK-UM/1973 tanggal 16 Mei 1973. Isinya tentang keharusan bagi akupunkturis untuk mengikuti penataran dan ujian akupunktur untuk mendapatkan ijin praktek sebagai akupunkturis di wilayah DKI Jakarta. Continue reading